Kamis, 05 November 2020 Kat : Berita Desa

Penjaringan Dan Penyaringan Pperangkat Desa, Desa Gunung Rajak Tahun 2020

Penjaringan Dan Penyaringan Pperangkat Desa, Desa Gunung Rajak Tahun 2020

PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA 

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Panca sila,Undang-undang Dasar 1945,mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhneka Tunggal Ika
  3. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum ( SMA) atau yang sederajat
  4. Berusia 20 ( dua puluh ) tahun sampai dengan 42 ( empat puluh dua ) tahun
  5. Sehat jasmani dan rohani
  6. Bebas dari Narkoba
  7. Memahami kondisi social budaya masyarakat setempat
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,kecuali 5 (lima) tahun setelah setelah selesai menjalankan pidana penjara menumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
  9. Tidak bersatatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan
  10. Bagi bakal calon kepala dusun /kawil harus mendapatkan dukungan paing sedikit 10% ( sepuluh perseratus) dari jumlah penduduk Dusun setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  11. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi

KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI:

  1. Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segell atau bermatarai cukup bagi perangkat desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermatrai
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Panca Sila sebagai dasar Negara ,Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ,mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kestauan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,yang dibuat oeh yang bersangkutan diatas kertas bersegel atau kertas bermatrai cukup
  4. Foto Copy Ijazah pendidikan dar Dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah di legelisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
  5. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegelisasi oleh pejabat yang berwenang
  6. Kartu tanda penduduk dan surat keterangan tanda penduduk
  7. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunjuk oleh Tim
  8. Surat keterangan Bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang ditunju oleh Tim
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) dari Kepollisian
  10. Surat Keterangan dari Ketua Pengadillan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih
  11. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap
  12. Daftar riwayat hidup
  13. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6
  14. Berkas dukungan dalam pernytaan dukungan yang dillampiri dengan identitas diri berupa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk bagi bakal calon Kepala Dusun
  15. Izin tertuis dari pejabat Pembina kepegawiian atau pejabat yang ditnjuk bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri sipil.
Penulis : Hamzah
Dilihat : 379
Belum ada komentar
Form Komentar
Artikel Lainnya